Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pilkada Serentak 2018 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

01 Juni 2016

Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pilkada Serentak 2018


Rapat Koordinasi di Aula KPU Provinsi Lampung
Kota Agung, KPU Provinsi Lampung Melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) untuk Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara tahun 2018.

Acara dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016 Pukul 13.00 WIB di Aula KPU Provinsi Lampung. Hadir pada acara tersebut Anggota KPU Provinsi Lampung Solihin, Handi Mulyaningsih, M. Tio Aliansyah, Ahmad Fauzan, Sekretaris, Kasubag dan Staf KPU Provinsi Lampung yang membidangi, Ketua/Anggota, Sekretaris dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Tanggamus dan KPU Kabupaten Lampung Utara

Beberapa point yang disepakati dalam rapat koordinasi penyusunan anggaran Pilgub dan Pilbup Tanggamus dan Lampung Utara, antara lain :

  1. Penyusunan anggaran berasaskan tertib hukum, berintegritas, transparansi, efektif dan efisien;
  2. Anggaran Pilgub dibiayai dengan APBD Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan untuk Pilbup dibiayai dengan APBD Kabupaten bersangkutan;
  3. Pelaksanaan Pilgub dan Pilbup menggunakan dasar Permendagri 44 dan 51 Tahun 2015, Permenkeu Nomor 65 Tahun 2015, Keputusan KPU Nomor 43 dan 44 Tahun 2016 dan peraturan lain yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut maka: pembagian penganggaran Pilgub, Pilbup Tanggamus dan Lampung Utara Tahun 2018 adalah:
  1. Tidak.ada anggaran untuk honor KPU dan sekretariat KPU;
  2. Tidak diperbolehkan menerima double honor bagi PPK, PPS, KPPS, PPDP dari Pilgub dan Pilbup;
  3. Honor PPK, PPS, KPPS, PPDP dianggarkan oleh KPU Lampung Utara dan KPU Tanggamus;
  4. Biaya rekrutmen penyelenggara adhoc dan PPDP menjadi tanggungjawab KPU Tanggamus dan Lampung Utara;
  5. Biaya verifikasi calon perseorangan Pilgub ditanggung KPU Provinsi. Biaya verifikasi calon independen Tanggamus dan Lampung Utara di tanggung oleh KPU Kabupaten;
  6. Anggaran pemutahiran data pemilih ditanggung KPU Kabupaten Lampung Utara dan KPU Kabupaten Tanggamus;
  7. Anggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub oleh KPU Provinsi Lampung dan APK Pilbup oleh KPU Kabupaten;
  8. Anggaran APK Pilgub baik pembuatan hingga pemasangan oleh KPU Prov. dan APK Pilbup oleh KPU Kabupaten;
  9. Anggaran trasportasi dan logistik Pilgub di tanggung oleh KPU Provinsi dan untuk Pilbup oleh KPU Kabupten Tanggamus dan KPU Kabupaten Lampuung Utara.
  10. Anggaran Logistik, kotak suara, tinta, surat suara dan formulir Pilgub oleh KPU Provinsi Lampung;
  11. Pengadaan logistik TPS oleh KPU Kabupaten, selain pengadaan tinta oleh KPU Provinsi Lampung;
  12. Agggaran sewa gedung dan gudang oleh KPU Provinsi Lampung;
  13. Anggaran Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung untuk Pilgub menjadi tanggungan KPU Provinsi Lampung. Anggaran bimtek yang diselenggakan di KPU Kabupaten ke bawah menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten;
  14. Anggaran sengketa Pilgub di tanggung oleh KPU Provinsi. Anggaran sengketa Pilbup di tanggung oleh KPU Kabupaten;
  15. Untuk memperlancar proses Pemilukada serentak maka perlu dibuat Juknis manajemen pemutahiran data, pemungutan dan penghitungan suara, kampanye, verifikasi calon independen serta inovasi formulir Pilgub bareng Pilbup.


Tidak ada komentar: